Previous Page Table of Contents Next Page


Lampiran 2. SK Mentan No. 473/Kpts/um/7/1982

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 473/Kpts/Um/7/1982

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA
LAUT DI PERAIRAN INDONESIA

MENTERI PERTANIAN

Menimbang  
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 1982 tentang Pengembangan Budidaya Laut di Perairan Indonesia perlu dikeluarkan Petunjuk teknis sebagai pegangan Pemerintah-Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan pengembangan budidaya laut di daerahnya.
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 1912);
2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
3.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1832);
4.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
5.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Pusat di Bidang Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Pemerintah Daerah Swantantra Tingkat I.
7.Keputusan Presiden Nomor 44 dan Nomor 45 Tahun 1974 jo Nomor 47 Tahun 1979;
8.Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978;
9.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1962 tentang Pengembangan Budidaya Laut di Perairan Indonesia;
10.Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 458/Kpts/Org/6/80.
  M E M U T U S K A N :
Menetapkan: 
PERTAMA:Menetapkan petunjuk pelaksanaan Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1982 tentang Pengembangan Budidaya Laut di Perairan Indonesia seperti tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA:Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan budidaya laut agar memperhatikan petunjuk pelaksanaan tersebut.
KETIGA:Pembinaan dan pengembangan budidaya laut yang telah dilaksanakan sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan ini agar disesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan termaksud.
KEEMPAT:Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 8 Juli 1982

Menteri Pertanian
ttd.
Prof. Ir. Soedarsono Hadisapoetro

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia;
  2. Sdr. Menteri Dalam Negeri;
  3. Sdr. Menteri Pertahanan Keamanan/PANGAB;
  4. Sdr. Menteri Keuangan;
  5. Sdr. Menteri Pertambangan dan Energi;
  6. Sdr. Menteri Perindustrian;
  7. Sdr. Menteri Perdagangan dan Koperasi;
  8. Sdr. Menteri Muda Urusan Koperasi;
  9. Sdr. Ketua BAPPENAS:
  10. Sdr. Direktur Jenderal PUOD;
  11. Sdr. Direktur Jenderal Agraria;
  12. Sdr. Direktur Jenderal Pertambangan Umum;
  13. Sdr. Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
  14. Sdr. Direktur Jenderal Aneka Industri;
  15. Sdr. Direktur Jenderal Koperasi;
  16. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia;
  17. Para Kepala Dinas Perikanan Seluruh Indonesia;
  18. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian di Seluruh Indonesia.
Lampiran:Surat Keputusan Menteri Pertanian
Nomor:473/Kpts/Um/7/1982
Tanggal:8 Juli 1982

PETUNJUK PELAKSANAAN

1. Penetapan lokasi budidaya.

1.1. Dalam penetapan lokasi bagian perairan yang akan digunakan untuk usaha budidaya, Pemerintah Daerah agar melaksanakan pemilihan bagian perairan yang memenuhi syarat-syarat teknis untuk melakukan budidaya, antara lain mengenai :

Untuk memperoleh data-data tersebut perlu dilakukan survey.

1.2. Setelah dapat diketahui lokasi bagian perairan yang memenuhi syarat teknis budidaya tersebut, maka untuk penetapan lokasinya secara final, perlu diperhatikan kepentingan-pentingan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan perairan laut antara lain kegiatan-kegiatan perhubungan, pertambangan, perindustrian, kehutanan, HANKAM dan kegiatan penangkapan ikan.

2. Teknik Budidaya

Budidaya laut dapat dilakukan melalui berbagai cara dengan menggunakan berbagai jenis sarana/peralatan sesuai dengan keadaan lingkungan serta jenis-jenis biota laut yang dibudidayakan dan diarahkan agar sejauh mungkin tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Mengenai teknik-teknik budidaya yang akan dikembangkan akan diberikan petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal Perikanan.

3. Izin Usaha.

3.1. Izin usaha diberikan kepada Koperasi/Koperasi Unit Desa yang wilayah kerjanya meliputi daerah pantai dari lokasi budidaya laut. Izin usaha ini pada dasarnya bersifat kolektif kepada para nelayan / petani ikan anggotanya, sehingga biaya perizinan dan pungutan-pungutan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan lokasi budidaya laut menurut ketentuan Peraturan Daerah setempat dipikul bersama oleh para nelayan/petani ikan yang bersangkutan.
Selanjutnya pembagian areal untuk setiap unit usaha bagi masing-masing nelayan/ petani ikan dilakukan oleh Koperasi/Koperasi Unit Desa didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan ekonomis pengusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.2. Dalam hal suatu lokasi budidaya tidak sepenuhnya diusahakan oleh anggota-anggota Koperasi/Koperasi Unit Desa yang bersangkutan, maka diizinkan pula untuk diusahakan oleh nelayan/petani ikan dari luar wilayah kerjanya berdasarkan ketentuan-ketentuan Koperasi/Koperasi Unit Desa tersebut.

3.3. Izin usaha kepada Koperasi/Koperasi Unit Desa diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Namun karena perairan laut merupakan wadah dari berlangsungnya berbagai kepentingan, serta adanya kemungkinan terjadinya pengaruh negatif (pencemaran dan lain-lain) pada perairan yang dapat mengakibatkan budidaya laut tidak dapat dilangsungkan, maka mengenai penetapan lokasinya dapat ditinjau kembali.

3.4. Sampai saat ini, jenis hayati tertentu termaksud dalam pasal 5 ayat (1) KEPPRES No. 23/82 adalah budidaya mutiara.
Mengenai pemberian perizinan kepada perorangan atau swasta yang akan mengusahakan budidaya tersebut tetap didasarkan kepada P.P. No. 61 tahun 1957, yaitu perizinan kepada perorangan atau swasta lainnya yang didalam usahanya tidak terdapat unsur asing, baik permodalan atau tenaga kerjanya tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Sedang perizinan kepada Perorangan atau badan hukum swasta nasional yang didalam kegiatan usahanya terdapat unsur asing, baik permodalan atau tenaga kerja, tetapi bukan PMA dan PMDN, dikeluarkan oleh Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perikanan.
Selanjutnya pemberian izin kepada perorangan atau swasta lainnya yang penanaman modalnya didasarkan kepada Undang-undang No.1 tahun 1967 jo Undang-undang No. 11 tahun 1970 atau Undang-undang No. 6 tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 tahun 1970 di keluarkan oleh BKPM.

3.5. Dalam izin usaha budidaya laut agar dicantumkan kewajiban bagi yang menjalankan usaha untuk memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang, untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.

4. PETUNJUK PERKOPERASIAN.

4.1. Untuk lokasi budidaya yang belum ada Koperasi/Koperasi Unit Desanya, maka pengusahaan dilaksanakan oleh kelompok nelayan/petani ikan yang bersifat sebagai embrio Koperasi/Koperasi Unit Desa. Tatacara pembentukan dan pembinaan Koperasi dilakukan menurut tatacara yang berlaku.

4.2. Kepada nelayan/petani ikan yang bermaksud berusaha di bidang budidaya laut di persyaratkan untuk menjadi anggota Koperasi/Koperasi Unit Desa setempat.

4.3. Nelayan/petani ikan dari luar wilayah kerja Koperasi/Koperasi Unit Desa dapat diizinkan mengusahakan budidaya laut di wilayah kerjanya sebagai anggota yang dilayani, tanpa mengurangi pengutamaan kepada nelayan setempat.

4.4. Koperasi/Koperasi Unit Desa mempersiapkan pengelolaan usaha budidaya laut dengan kemungkinan membentuk unit usaha khusus di bidang ini.

4.5. Diadakan pendaftaran nelayan/petani ikan yang berminat berusaha budidaya laut dan selanjutnya diseleksi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada.

4.6. Koperasi/Koperasi Unit Desa memperhatikan, membantu dan menyediakan kebutuhan sarana produksi, pengolahan dan pemasaran hasil budidaya laut dari nelayan/ petani ikan.

4.7. Koperasi/Koperasi Unit Desa diberikan fasilitas kredit untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagai penyalur kebutuhan produksi dan memasarkan hasil produksi.

4.8. Kerjasama Koperasi/Koperasi Unit Desa dengan perorangan atau pengusaha swasta dapat dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan tersebut yang secara teknis maupun ekonomis menguntungkan kedua pihak.

4.9. Secara bertahap Koperasi/Koperasi Unit Desa didorong agar dapat memiliki saham atau usaha sendiri dalam skala usaha yang cukup besar.

1.10. Budidaya laut di wilayah kerja Koperasi/Koperasi Unit Desanya agar menjadi sarana pendidikan dan penyuluhan baik di budang teknis perikanan maupun perkoperasian.

 Ditetapkan di:Jakarta
 Pada tanggal:8 Juli 1982

Menteri Pertanian
ttd.
Prof. Ir. Soedarsono Hadisapoetro


Previous Page Top of Page Next Page