Previous Page Table of Contents Next Page


WBL/85/WP - 6
BEBERAPA CATATAN
MENGENAI PENGATURAN BUDIDAYA LAUT

oleh

Sumarno1)

1 Kepala Bagian Hukum, Direktorat Jenderal Perikanan.

1. U M U M

Apakah sesuatu bidang kegiatan itu senantiasa perlu diatur?
Hal ini bagi negara kita jelas merupakan suatu keharusan, karena negara kita ialah “negara hukum” sehingga sudah seharusnya pada setiap segi kehidupan masyarakat ada aturannya. Maksud ungkapan ini ialah bahwa setiap segi kehidupan, terutama yang berupa suatu aktifitas yang senantiasa akan mempengaruhi lingkungannya atau sebaliknya, harus ada pengaturannya.
Peraturan disini disatu pihak berfungsi untuk mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antara individu yang bersangkutan dengan lingkungannya, yaitu masyarakat; dan di lain pihak sebagai tolok ukur obyektif untuk menetapkan siapa yang salah dalam hal sudah terjadi suatu pertentangan kepentingan.

Berdasarkan hal-hal di atas, sebagaimana halnya dengan kegiatan budidaya laut ini, dalam hubungannya dengan fungsi daripada laut itu sendiri. Laut merupakan wadah daripada berlangsungnya berbagai macam kegiatan, disamping fungsinya sebagai lingkungan sumberdaya ikan dan sumber alam lainnya. Dengan fungsinya yang demikian, dengan sendirinya kegiatan budidaya laut menghadapi pula berbagai kepentingan lainnya, dan karena itu jelas memerlukan pengaturan. Seperti diketahui, pengaturan budidaya laut ini tercantum dalam Keputusan Presiden No.23 tahun 1982.

Apabila kita secara teliti membacanya, adalah menyangkut segi pengembangannya. Walaupun dalam ketentuan-ketentuannya sudah tercantum beberapa ketentuan teknis, tetapi menurut pendapat kami barangkali masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan. Dan lokakarya ini dapat menjadi forum yang dapat memberikan saran-saran penyempurnaannya.

2. HUBUNGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1982
DENGAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN

Secara yuridis formal sebetulnya tidak ada hubungan antara Keputusan Presiden tersebut dengan Undang-Undang Perikanan.
Karena Undang-Undang Perikanan ( Undang-Undang Perikanan No.9 tahun 1985 ) hanya menyinggung peraturan pelaksanaan daripada ordonansi-ordonansi di bidang perikanan. Sedang Keputusan Presiden tersebut bukan merupakan suatu peraturan pelaksanaan dari ordonansi-ordonansi di bidang perikanan, melainkan berdiri sendiri dan ditetapkan oleh Presiden berdasarkan hak prerogatifnya. Dan mengapa demikian, karena pada waktu itu tidak ada dasar hukumnya yang lebih tinggi atau dasar hukum lainnya, kecuali ketentuan ayat (3) Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang seharusnya tahap pertama pengaturannya berbentuk Undang-Undang.
Namun berdasarkan pertimbangan bahwa masalah pengembangan budidaya laut menyangkut kepentingan umum, baik yang melaksanakan ataupun lingkungannya, maka dikeluarkanlah peraturan termaksud.

Walaupun secara yuridis formal tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1985, dari segi materinya bukan berarti tidak ada hubungannya. Hal ini antara lain dapat diketahui dari salah satu cirinya, yaitu ciri-ciri kerakyatan, yang dalam Keputusan Presiden sangat menonjol; demikian pula dalam Undang-Undang No.9 tahun 1985.

Di samping salah satu ciri pokok tersebut, juga dalam Keputusan Presiden telah pula terdapat ketentuan-ketentuan teknis, terutama yang menyangkut pengelolaan laut yaitu menyangkut ketentuan-ketentuan tentang penetapan bagian perairan yang boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Selanjutnya perlu diketahui hubungan antara Keputusan Presiden tersebut dengan peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perikanan yang tahap pertamanya akan berbentuk Peraturan Pemerintah. Sudah dikemukakan bahwa Keputusan Presiden tersebut mengatur pengembangan pengusahaan, sehingga dari segi pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya mungkin perlu diadakan penyempurnaan-penyempurnaan. Dan pada kesempatan lokakarya ini kiranya akan diperoleh masukan-masukan yang dapat dipergunakan sebagai bahan penyempurnaan Keppres-nya atau mungkin akan merupakan bahan untuk menyusun Peraturan Pemerintahnya.

3. BEBERAPA KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN
YANG MERUPAKAN LANDASAN PENGATURAN BUDIDAYA LAUT

Apabila kita kurang cermat membaca Undang-Undang Perikanan, maka sepintas lalu kita dapat memperoleh kesan bahwa Undang-Undang ini tidak mengatur budidaya laut, karena kata-kata “budidaya di laut” hanya sekali tercantum dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1). Namum menurut pendapat para teknisi dan juga kami sendiri, Undang-Undang itu sudah dapat menampung berbagai permasalahan mengenai budidaya di laut. Hal ini akan terlihat secara jelas apabila kita telah menyusun Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaannya. Kiranya forum ini akan sependapat pula dengan kami, bahwa beberapa ketentuan Undang-Undang Perikanan yang akan merupakan landasan pengaturan budidaya di laut ialah Pasal 3,4,6,7,9,10, 11 dan selanjutnya pasal-pasal penunjangnya antara lain mengenai penelitian dan penyuluhan. Ketentuan dari pasal-pasal tersebut tidak seluruhnya menyangkut segi teknik perikanan, tetapi secara keseluruhan menyangkut ketentuan yang menjadi landasan pembinaan pengembangan perikanan, terutama dalam kesempatan ini ialah pengembangan budidaya laut.

4. HUBUNGAN PERATURAN BUDIDAYA LAUT DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DILUAR UNDANG-UNDANG PERIKANAN

Untuk mengatur kegiatan budidaya laut perlu diperhatikan peraturan perundangundangan di bidang lain. Hal ini mengingat fungsi laut yang merupakan wadah dari berlangsungnya berbagai kegiatan, dimana kegiatan-kegiatan lain ini mungkin akan merupakan hal yang bertentangan dengan kepentingan kegiatan budidaya laut atau sebaliknya. Untuk itu dalam penyusunan peraturan budidaya laut perlu memperhatikan ketentuan-ketentuannya seperti halnya menyangkut alur-alur pelayaran, pertambangan di laut, pembuangan sampah atau terjadinya pencemaran yang diakibatkan oleh industri di daratan. Namun dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan, maka masih ada lagi satu perundang-undangan yang sangat penting fungsinya, merupakan juga landasan hukum dalam pengaturan budidaya laut sebagai suatu bentuk kegiatan yang bersifat menetap di suatu lokasi tertentu, yaitu Undang-Undang Agraria ( Undang-Undang No. 5 tahun 1960 ). Beberapa ketentuan Undang-Undang tersebut yang perlu diperhatikan yaitu :

  1. Pasal 1 ayat (5)
    “Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah”.
  2. Pasal 4 ayat (3)
    “Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa”.
  3. Pasal 14 ayat (1)
    “Pemerintah dalam rangka sosialisasi Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu”
  4. Pasal 16
    “Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah :
    1. hak guna air
    2. hak guna pemeliharaan dan penangkapan
    3. hak guna ruang angkasa”.

Dua ketentuan pasal yang terakhir amat penting karena pasal 14 ayat (1) menginginkan agar dibuat tata guna air yang sampai saat ini belum ada peraturannya. Dan yang kedua ialah pasal 16 dimana belum juga ada peraturannya untuk memproses hak guna air.

5. POKOK-POKOK MATERI PENGATURAN BUDIDAYA LAUT

Penyusunan suatu peraturan di negara kita pertama-tama harus berpangkal pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum tertinggi. Mengenai peraturan perikanan umumnya dan budidaya laut khususnya harus berpangkal tolak pada ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya”.

Beranjak dari ketentuan tersebut, maka pengaturan budidaya laut harus mampu mencerminkan :

Dari segi kepentingan sosial ekonomi, kiranya hal-hal di bawah ini sangat relevan untuk diketengahkan, yaitu :

Sedang dari segi pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya harus diarahkan kepada :

Demikian kiranya pokok-pokok yang harus tercantum dalam pengaturan baik dalam bentuk peraturan baru atau dalam rangka penyempurnaan peraturan yang telah ada.

Kiranya beberapa catatan yang perlu diketengahkan dalam lokakarya ini cukup sekian.


Previous Page Top of Page Next Page